Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 76 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan yang berasal dari pendapatan dari jasa layanan, hasil investasi, hibah, dan sumber penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f disetorkan langsung ke Rekening Operasional Penerimaan BLU. (2) Dalam hal BLU hanya menerapkan 1 (satu) jenis rekening operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan langsung ke Rekening Operasional BLU. (2a) Untuk menampung penerimaan hibah dalam bentuk uang, dibuka rekening operasional BLU tersendiri dengan nama RPL [KODE KPPN] BLU [NAMA SATKER] UNTUK OPS HIBAH. (3) Penerimaan yang berasal dari Pinjaman dan anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf d dan huruf e khusus alokasi bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan investasi Pemerintah bagi BLU tertentu disetorkan ke Rekening Dana Kelolaan BLU. (4) Dalam hal penerimaan BLU diterima oleh fungsi kasir, fungsi kasir menyetorkan penerimaan paling lambat setiap akhir hari kerja saat penerimaan diterima ke rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). (5) Penyetoran penerimaan dapat dilakukan pada hari berikutnya dalam hal penerimaan diterima: a. pada hari libur atau diliburkan; atau b. setelah jam operasional bank berakhir. (6) Pemimpin BLU MENETAPKAN batas waktu (cut-off) penerimaan untuk disetorkan pada hari yang sama dengan memperhatikan waktu jam operasional bank berakhir dan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran. 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 205 diubah dan ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 205 dihapus, sehingga Pasal 205 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda