Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 76 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan BLU, terdiri atas:
a. pendapatan yang diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat;
b. hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat;
c. hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya;
d. penerimaan lainnya yang sah; dan/atau
e. penerimaan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni).
(2) Hasil usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap, dan pendapatan sewa.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilaporkan sebagai penerimaan negara bukan pajak Kementerian Negara/Lembaga.
(4) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan pertanggungjawaban pendapatan BLU berupa pengesahan pendapatan kepada KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(5) Pengesahan pendapatan kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperlukan untuk hibah yang diterima dalam bentuk barang, jasa, dan/atau surat berharga.
(6) Dihapus.
(7) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan:
a. pendapatan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diterima oleh BLU dari masyarakat, badan lain atau entitas di luar pemerintah pusat;
b. tanpa diikuti adanya kewajiban bagi BLU untuk menyerahkan uang/barang/jasa kepada pemberi hibah; dan
c. hibah yang dilaksanakan tanpa melalui mekanisme perencanaan sebagaimana dimaksud pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah.
(8) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari:
a. luar negeri; atau
b. dalam negeri.
(9) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan registrasi dengan ketentuan:
a. pemberian nomor register hibah dari luar negeri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q.
Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan
b. pemberian nomor register hibah dari dalam negeri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(10) Hibah terikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diperlakukan sesuai dengan peruntukannya.
(11) Hibah tidak terikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipergunakan untuk kegiatan operasional layanan.
(12) Penggunaan hibah tidak terikat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tidak dapat digunakan untuk pembayaran remunerasi.
6. Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 69A, Pasal 69B, dan Pasal 69C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
