Koreksi Pasal 47B
PERMEN Nomor 76 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan analisis terhadap RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A.
(2) Analisis terhadap RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek paling sedikit meliputi:
a. produktivitas meliputi perbandingan antara keluaran yang dicapai (output) dengan sumber daya yang digunakan (input), peningkatan kualitas dan kuantitas layanan, target pendapatan, serta rasio sumber daya manusia;
b. efisiensi meliputi kebijakan untuk mengoptimalkan belanja dibandingkan dengan keluaran (output) layanan, proporsi pendapatan operasional dan belanja operasional, serta proporsi per jenis belanja;
c. inovasi meliputi adanya ide/gagasan untuk meningkatkan layanan utama dan penunjang, optimalisasi aset, penggunaan teknologi informasi, serta modernisasi BLU;
dan
d. keselarasan/kesesuaian meliputi kesesuaian dengan RSB dan prioritas pembangunan.
(3) Dalam melakukan analisis RBA, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melibatkan Direktorat Jenderal Anggaran serta dapat melibatkan Kementerian Negara/Lembaga dan/atau BLU.
(4) Hasil analisis RBA memuat paling sedikit meliputi:
a. besaran target penerimaan negara bukan pajak BLU;
b. besaran rencana belanja; dan
c. informasi kesesuaian RBA dengan RSB dan prioritas pembangunan.
(5) Hasil analisis RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Negara/Lembaga, dan BLU, serta dijadikan sebagai dasar penyusunan alokasi anggaran BLU termasuk penentuan target penerimaan negara bukan pajak BLU.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 63 dihapus, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
