Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 76 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satker yang telah dicabut penerapan PPK-BLU nya oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b diberikan masa transisi dalam rangka peralihan menjadi Satker yang tidak menerapkan PPK-BLU. (2) Hal-hal yang diselesaikan dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: a. pembentukan penanggung jawab likuidasi; b. penyelesaian likuidasi terhadap status kepegawaian, dokumen pelaksanaan anggaran, dan struktur organisasi Satker pasca pencabutan penerapan PPK-BLU; c. penyelesaian hak dan kewajiban Satker, termasuk hak dan kewajiban Satker terkait dengan kerja sama dengan pihak ketiga; d. penyusunan laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban sampai dengan penyajian aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil; e. penutupan rekening BLU; dan f. penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dalam hal berubah status menjadi Satker penerimaan negara bukan pajak. (3) Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan pencabutan penerapan PPK- BLU Satker berkenaan ditetapkan. 3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 47B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda