Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 76 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan Satker yang memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif untuk ditetapkan sebagai Satker yang menerapkan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan.
(2) Pengusulan Satker yang menerapkan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengusulan kolektif.
(2a) Pengusulan Satker yang menerapkan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan hasil reviu Menteri/Pimpinan Lembaga.
(3) Pengusulan Satker yang menerapkan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
