Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 67), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
