Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian sisa kewajiban pembayaran atas Proyek dilakukan setelah audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(2) Penyelesaian sisa kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan revisi anggaran sepanjang tersedia alokasi dana SBSN pada tahun berkenaan dengan memanfaatkan sisa kontrak/sisa dana SBSN Kementerian/Lembaga bersangkutan.
(3) Tata cara revisi anggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
