Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Proyek kontrak tahun jamak dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Tata cara pengajuan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri yang mengatur mengenai persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan.
(3) Sisa pekerjaan tahunan pada Proyek kontrak tahun jamak yang belum terselesaikan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berkenaan, dapat dilakukan rekomposisi sampai berakhirnya periode kontrak tahun jamak sepanjang bukan untuk pekerjaan kontrak tahun jamak periode tahun terakhir.
(4) Penyelesaian sisa pekerjaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menambah pagu anggaran tahun berikutnya melalui revisi anggaran.
(5) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(6) Penambahan pagu anggaran tahun berikutnya melalui revisi anggaran untuk sisa pekerjaan tahunan pada kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) termasuk untuk komponen non kontraktual yang belum terselesaikan dan akan digunakan untuk penyelesaian sisa pekerjaan tahunan pada kontrak tahun jamak yang belum terselesaikan.
Koreksi Anda
