Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPK bertanggung jawab secara formal dan materiil atas keputusan pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan pengajuan pembayaran atas keseluruhan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Koreksi Anda