Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan yang diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengacu pada tata cara pembayaran dan penihilan penyelesaian pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
