Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PPK MEMUTUSKAN memberikan kesempatan untuk melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4), PPK dan penyedia barang/jasa melakukan perubahan kontrak.
(2) Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. mencantumkan jangka waktu pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan;
b. pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
c. tidak boleh mengubah volume dan nilai kontrak;
d. memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan sampai dengan batas pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan; dan
e. tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan.
(3) Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
(4) PPK menyampaikan perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) dan berita acara penyelesaian pekerjaan per tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan ke KPPN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah batas akhir kontrak.
(5) Dalam hal waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) mengakibatkan denda lebih dari 5% (lima persen), penyedia barang/jasa menambah nilai jaminan pelaksanaan sehingga menjadi sebesar 1/1000 (satu per mil) dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan nilai kontrak, atau paling banyak sebesar 9% (sembilan persen) dari nilai kontrak.
Koreksi Anda
