Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan oleh DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (2) Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menyampaikan pemberitahuan penghentian pembayaran Proyek kepada KPPN dengan tembusan kepada DJPPR; dan b. memproses penghentian pembayaran melalui sistem informasi. (3) KPPN melakukan penolakan SPM atas Proyek berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a. (4) Penghentian pembayaran atas Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pencabutan berdasarkan usulan Kementerian/Lembaga. (5) Tata cara pencabutan penghentian pembayaran atas Proyek dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN.
Koreksi Anda