Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran atas Proyek dapat dihentikan dalam hal dilakukan penghentian dan/atau pembatalan pembiayaan Proyek sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN.
(2) Penghentian pembayaran atas Proyek dilakukan berdasarkan usulan Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN.
(3) Kementerian/Lembaga tidak dapat mengajukan pembayaran/pencairan dana Proyek terhitung sejak adanya usulan mengenai penghentian/pembatalan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Kementerian/Lembaga bertanggung jawab mutlak secara formal dan materiil atas pembayaran/pencairan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
