Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Proyek dialokasikan dalam APBN.
(2) Tata cara pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN.
Koreksi Anda
