Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran Proyek dalam rangka belanja Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda
