Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Proyek adalah kegiatan yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan surat berharga syariah negara dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 5. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. 6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian/lembaga. 7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan. 8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 9. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 11. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 12. Pembiayaan Pendahuluan adalah pembayaran yang dilakukan terlebih dahulu atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa atas Proyek, untuk kemudian dilakukan penggantian dana setelah dilakukannya penerbitan SBSN. 13. Rekening Khusus SBSN yang selanjutnya disebut Reksus SBSN adalah rekening yang dibuka oleh Menteri pada Bank INDONESIA atau bank umum syariah untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN dalam rangka pembayaran atas beban APBN untuk pelaksanaan Proyek. 14. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. 15. Bank Umum Syariah adalah bank sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah. 16. Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN adalah Bank Umum Syariah yang ditetapkan sebagai pengelola dana Reksus SBSN oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. 17. Giro Mudarabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudarabah yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN. 18. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 19. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. 20. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran. 21. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan uang persediaan. 22. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan tambahan uang persediaan. 23. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai. 24. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disingkat SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban uang persediaan yang membebani DIPA. 25. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas tambahan uang persediaan yang membebani DIPA. 26. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 27. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan fungsi kuasa BUN. 28. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko. 29. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat DJPb adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 30. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Dirjen Perbendaharaan adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan perbendaharaan. 31. Surat Pemberitahuan Pembebanan SBSN yang selanjutnya disingkat SPB SBSN adalah surat pemberitahuan telah dibebankan belanja pada rupiah murni yang akan diganti dengan penerbitan SBSN yang diterbitkan KPPN berdasarkan SP2D atas belanja yang sumber dananya berasal dari SBSN. 32. Reklasifikasi adalah proses pengelompokan kembali satu transaksi keuangan baik penerimaan maupun pengeluaran dari satu kodefikasi akun ke dalam kodefikasi akun lain yang sesuai untuk tujuan keakuratan data laporan. 33. Cash Management System Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat CMS BUS adalah sistem informasi yang memuat data mutasi dana pada Reksus SBSN di Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN secara real time melalui sarana elektronik. 34. Aplikasi Layanan Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat ALBI adalah suatu sarana elektronik secara online yang disediakan kepada Nasabah untuk mengakses layanan yang dilengkapi dengan sistem keamanan. 35. Modul Informasi adalah menu pada sistem monitoring yang dikelola oleh DJPb yang menginformasikan nilai pengeluaran dan potongan atas seluruh SPM yang telah diterbitkan SP2D dengan sumber dana SBSN. 36. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN yang meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan. 37. Rencana Penarikan Dana SBSN yang selanjutnya disingkat RPD SBSN adalah dokumen yang memuat proyeksi penarikan dana Proyek selama masa pelaksanaan Proyek yang disusun oleh kementerian/lembaga. 38. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 39. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 40. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Koreksi Anda