Pasal I
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/ PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 74-pmk-07-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.