Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 899), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: