Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Keputusan pemberian Penundaan yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. keputusan pemberian Penundaan dimaksud tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku keputusan, sepanjang tidak ada keputusan
pemberian Penundaan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b. pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang telah diajukan berdasarkan keputusan pemberian Penundaan dimaksud wajib dilakukan pembayaran sampai dengan Jatuh Tempo; dan
c. jaminan yang telah diserahkan berdasarkan keputusan pemberian Penundaan dimaksud tetap berlaku untuk menjamin pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
2. Keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dalam hal terdapat keputusan pemberian Penundaan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jaminan wajib dilakukan pembaruan berdasarkan keputusan pemberian Penundaan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b. besaran nilai jaminan sebagaimana dimaksud huruf a harus mencakup nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang belum dilakukan pembayaran sebelum Jatuh Tempo, dalam hal terdapat pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang belum dilakukan pembayaran sebelum Jatuh Tempo.
3. Permohonan pemberian Penundaan yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang
Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai dan belum mendapatkan keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
