Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dikecualikan bagi Pengusaha Pabrik yang melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022. (2) Terhadap Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari, setelah: a. Kepala Kantor Bea dan Cukai MENETAPKAN keputusan pemberian Penundaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, berdasarkan permohonan dan perhitungan Pagu Penundaan yang diajukan Pengusaha Pabrik dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J dan huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Pengusaha Pabrik melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Perhitungan Pagu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebesar 4,5 (empat koma lima) kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau 3 (tiga) bulan terakhir. (4) Atas pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang Jatuh Tempo melewati tanggal 31 Desember 2022, Jatuh Tempo ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2022.
Koreksi Anda