Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi atas pemenuhan persyaratan Penundaan dan penggunaan bentuk jaminan terhadap Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapatkan Penundaan sesuai lingkup wilayah kerja masing-masing. (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara periodik menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang cukai dengan tembusan Kepala Kantor Bea dan Cukai. (3) Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang cukai menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda