Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan keputusan pencabutan Penundaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapatkan Penundaan:
a. mengajukan permohonan pencabutan keputusan pemberian Penundaan; atau
b. mendapatkan Surat Teguran.
(2) Dalam hal keputusan pemberian Penundaan dicabut, Pengusaha Pabrik atau Importir wajib membayar seluruh cukai yang mendapat Penundaan dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(3), sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Koreksi Anda
