Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pabrik atau Importir yang tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), tidak
dapat mengajukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan.
(2) Pengusaha Pabrik atau Importir yang tidak dapat mengajukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan kembali pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, setelah:
a. membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
b. mendapatkan persetujuan Pengangsuran terhadap cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
c. mendapatkan persetujuan Pengangsuran terhadap cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo, dan telah membayar sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
d. membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo, dan mendapatkan persetujuan Pengangsuran atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
e. membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo, dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3); atau
f. mendapatkan persetujuan Pengangsuran terhadap cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo, dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
Koreksi Anda
