Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
Teks Saat Ini
Atas perubahan bentuk jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pembaruan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, besaran nilai jaminan harus mencakup nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang belum dilakukan pembayaran sebelum Jatuh Tempo, dalam hal
terdapat pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang belum dilakukan pembayaran sebelum Jatuh Tempo.
Koreksi Anda
