Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kepala Kantor Bea dan Cukai telah MENETAPKAN perubahan Pagu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan/atau perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14: a. Pengusaha Pabrik yang menggunakan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi; atau b. Importir yang menggunakan Jaminan Bank, harus melakukan pembaruan besaran nilai jaminan dan/atau masa berlaku jaminan. (2) Dalam hal jaminan telah habis masa berlaku, Pengusaha Pabrik atau Importir harus melakukan pembaruan jaminan. (3) Ketentuan mengenai penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembaruan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
Koreksi Anda