Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pabrik yang telah mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat mengajukan permohonan perubahan jangka waktu Penundaan menjadi 90 (sembilan puluh) hari dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal: a. Pengusaha Pabrik masuk ke dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 1; atau b. Pengusaha Pabrik telah mengekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 2. (2) Ketentuan mengenai prosedur permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda