Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menggunakan Jaminan Perusahaan, Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan penggunaan jaminan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pengusaha Pabrik yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan:
a. Jaminan Perusahaan yang telah ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan dan dibuatkan akta otentik oleh notaris;
b. salinan akta otentik atas Jaminan Perusahaan; dan
c. Laporan Keuangan perusahaan periode 2 (dua) tahun buku terakhir, pada saat pengajuan permohonan.
(3) Laporan Keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.
(4) Kepala Kantor Bea dan Cukai:
a. menerima jaminan dengan menerbitkan bukti penerimaan jaminan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. menolak jaminan dengan menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5) Penerimaan atau penolakan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberikan dengan mempertimbangkan:
a. keabsahan jaminan;
b. persyaratan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. persyaratan penggunaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
