Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menggunakan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan permohonan penggunaan jaminan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pengusaha Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi yang akan digunakan dalam rangka Penundaan pada saat pengajuan permohonan.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan konfirmasi penerbitan jaminan kepada bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Kepala Kantor Bea dan Cukai:
a. menerima jaminan dengan menerbitkan bukti penerimaan jaminan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. menolak jaminan dengan menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil konfirmasi jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penerimaan atau penolakan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan memperhatikan:
a. keabsahan jaminan;
b. persyaratan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. persyaratan penggunaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
