Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pagu Penundaan diberikan berdasarkan perhitungan sebagai berikut: a. untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Pagu Penundaan diberikan sebesar 3 (tiga) kali dari rata- rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau 3 (tiga) bulan terakhir; b. untuk Importir yang mendapatkan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Pagu Penundaan diberikan sebesar 2 (dua) kali dari rata- rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau 3 (tiga) bulan terakhir; atau c. untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, Pagu Penundaan diberikan sebesar 4,5 (empat koma lima) kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau 3 (tiga) bulan terakhir.
Koreksi Anda