Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
Teks Saat Ini
Pagu Penundaan diberikan berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
a. untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Pagu Penundaan diberikan sebesar 3 (tiga) kali dari rata- rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau 3 (tiga) bulan terakhir;
b. untuk Importir yang mendapatkan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Pagu Penundaan diberikan sebesar 2 (dua) kali dari rata- rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau 3 (tiga) bulan terakhir; atau
c. untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, Pagu Penundaan diberikan sebesar 4,5 (empat koma lima) kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau 3 (tiga) bulan terakhir.
Koreksi Anda
