Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA dan pihak pengguna layanan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama.
Koreksi Anda
