Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
