Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
