Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Tarif jasa layanan di bidang kesehatan dengan pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA dan pihak lain.
(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
