Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. jenis dan kompleksitas penggunaan teknologi medis; b. nilai tukar mata uang; c. kompleksitas penanganan dan pemasangan; d. tenaga ahli; e. bahan medis habis pakai khusus; f. alat kesehatan; g. biaya pemeliharaan; h. biaya operasional jasa pelayanan; dan/atau i. harga pasar.
Koreksi Anda