Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan medis habis pakai; b. akomodasi; c. transportasi; d. perlengkapan medis; e. fasilitas; dan/atau f. tenaga kerja/tenaga ahli.
Koreksi Anda