Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a. bahan medis habis pakai;
b. akomodasi;
c. transportasi;
d. perlengkapan medis;
e. fasilitas; dan/atau
f. tenaga kerja/tenaga ahli.
Koreksi Anda
