Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan habis pakai; b. biaya distribusi; c. peralatan; d. tenaga kerja/tenaga ahli; dan/atau e. harga pasar.
Koreksi Anda