Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a. bahan habis pakai;
b. biaya distribusi;
c. peralatan;
d. tenaga kerja/tenaga ahli; dan/atau
e. harga pasar.
Koreksi Anda
