Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a. bahan habis pakai;
b. biaya operasional;
c. fasilitas; dan/atau
d. tenaga kerja.
Koreksi Anda
