Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan habis pakai; b. biaya operasional; c. fasilitas; dan/atau d. tenaga kerja.
Koreksi Anda