Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dan tarif penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan habis pakai; b. jenis dan/atau tingkat program pendidikan dan pelatihan; c. jangka waktu; d. akomodasi; e. transportasi; dan/atau f. pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Koreksi Anda