Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, asrama, gedung, bangunan, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a. fasilitas;
b. tenaga kerja;
c. jenis dan luas area penggunaan;
d. jangka waktu penggunaan;
e. penyusutan/depresiasi; dan/atau
f. harga pasar.
Koreksi Anda
