Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, asrama, gedung, bangunan, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. fasilitas; b. tenaga kerja; c. jenis dan luas area penggunaan; d. jangka waktu penggunaan; e. penyusutan/depresiasi; dan/atau f. harga pasar.
Koreksi Anda