Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a. bahan bakar;
b. bahan medis habis pakai;
c. penyusutan/depresiasi alat transportasi;
d. jumlah dan jenis sarana transportasi;
e. fasilitas;
f. tenaga kerja; dan/atau
g. harga pasar.
Koreksi Anda
