Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan bakar; b. bahan medis habis pakai; c. penyusutan/depresiasi alat transportasi; d. jumlah dan jenis sarana transportasi; e. fasilitas; f. tenaga kerja; dan/atau g. harga pasar.
Koreksi Anda