Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang nonmedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, asrama, gedung, bangunan, dan sarana olahraga; d. tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan; e. tarif penelitian dan pengembangan; f. tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department); g. tarif jasa boga (catering) dan binatu (laundry); h. tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis; i. tarif bantuan kesehatan; dan j. tarif penjualan produk lainnya.
Koreksi Anda