Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang nonmedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, asrama, gedung, bangunan, dan sarana olahraga;
d. tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan;
e. tarif penelitian dan pengembangan;
f. tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department);
g. tarif jasa boga (catering) dan binatu (laundry);
h. tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis;
i. tarif bantuan kesehatan; dan
j. tarif penjualan produk lainnya.
Koreksi Anda
