Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 minimal mempertimbangkan kompleksitas tindakan, biaya jasa layanan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor/harga pasar.
(2) Pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
