Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 minimal mempertimbangkan kompleksitas tindakan, biaya jasa layanan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor/harga pasar. (2) Pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA.
Koreksi Anda