Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dikenakan pada layanan rawat jalan: a. reguler; dan b. nonreguler. (2) Tarif layanan rawat jalan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan besaran tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Tarif layanan rawat jalan nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada masyarakat umum paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif pelayanan medis untuk layanan rawat jalan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda