Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibagi berdasarkan kategorisasi tindakan.
(2) Kategorisasi tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA.
(3) Penetapan kategorisasi tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standardisasi nomenklatur dan/atau katalog tindakan rumah sakit.
Koreksi Anda
