Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. tarif pendaftaran dan administrasi medis;
b. tarif akomodasi medis; dan
c. tarif pelayanan medis.
Koreksi Anda
