Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. tarif pendaftaran dan administrasi medis; b. tarif akomodasi medis; dan c. tarif pelayanan medis.
Koreksi Anda