Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan medis; b. tarif layanan penunjang nonmedis; c. tarif farmasi; dan d. tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu.
Koreksi Anda