Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2023 tentang PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARIKEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
3 dibuka ketentuan 5 a. H Bank INDONESIA atas ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menjadi dasar bagi untuk mengenakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. Hasil pengawasan OJK atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menjadi dasar bagi untuk mengenakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. Pejabat menyampaikan pemberitahuan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan peraturan
Koreksi Anda