Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2023 tentang PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARIKEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
c. sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 OJK perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. E menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara memasukkan dan menempatkan barang Ekspor M pada 1 3 2 Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal b. .
Koreksi Anda