Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 73-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PUSAT ANGKATAN LAUT DR. RAMELAN PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pasien atau kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pasien atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. korban terdampak kondisi kahar;
b. korban kecelakaan tanpa identitas;
c. pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin;
d. pasien dari keluarga besar Tentara Nasional INDONESIA; dan/atau
e. kegiatan sosial.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr.
Ramelan pada Kementerian Pertahanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr.
Ramelan pada Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
