Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 73-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PUSAT ANGKATAN LAUT DR. RAMELAN PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif administrasi;
b. tarif visite dan konsultasi;
c. tarif akomodasi rawat;
d. tarif tindakan rawat jalan;
e. tarif instalasi gawat darurat;
f. tarif penunjang medis;
g. tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung;
h. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
i. tarif penggunaan sarana transportasi;
j. tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan;
k. tarif dukungan kesehatan;
l. tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department); dan
m. tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit.
Koreksi Anda
